Pertemuan Antasari Azhar dengan Rani Juliani di Hotel Gran Mahakam pertengahan Mei 2008 menjadi salah satu kunci utama motif pembunuhan Nasrudin Zulkarnain (14/3). Sebelum mengonfrontasi Antasari dengan Rani, penyidik Polda Metro Jaya kemarin mempertajam investigasi di balik pertemuan Antasari-Rani di hotel di kawasan Blok M tersebut.
”Apa yang diucapkan AA (Antasari Azhar) kepada Rani, apa yang diucapkan pada Nasrudin, itu yang sedang dikembangkan,” ujar seorang penyidik yang menangani kasus tersebut.
Salah satu cara pengungkapan adalah memeriksa rekaman CCTV (closed circuit television) milik pengelola hotel. ”Itu sudah berada di tangan polisi. Dari sana akan ketahuan berapa lama pertemuannya dan apa saja yang terjadi,” katanya. Isi rekaman CCTV sangat penting untuk mengungkapkan kronologis kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.
Kubu Antasari tidak membantah adanya pertemuan di hotel yang tak jauh dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung itu. ”Pak Antasari datang duluan di hotel itu karena menunggu tamunya,” ungkap pengacara M. Assegaf setelah mendampingi Antasari saat pemeriksaan di Polda Metro Jaya kemarin.
Tamu itu, kata dia, adalah dua orang yang diakui sebagai guru spiritual Antasari. ”Saya lupa namanya. Yang jelas, mereka orang dari Padang,” kata mantan pengacara Soeharto tersebut.
Saat Antasari dalam posisi menunggu, tiba-tiba Rani mengirim pesan via SMS. ”Dia minta ketemu untuk menawarkan program golf,” jelasnya. Tak berapa lama, Nasrudin juga menghubungi ingin ketemu.
”Nasrudin hendak menyerahkan dokumen tentang korupsi di sebuah BUMN,” ujar Juniver Girsang, kuasa hukum Antasari.
Ketika ditanya BUMN mana, dia tidak bersedia membuka. ”Itu diungkapkan nanti,” tegasnya.
Menurut Assegaf, karena kebetulan sedang berada di Gran Mahakam, Antasari setuju bertemu. ”Naik saja ke atas,” ujar Assegaf menirukan penjelasan kliennya.
Saat itu, Rani datang lebih dulu. Selang sepuluh menit kemudian, Nasrudin datang ke kamar. ”Pintu dibiarkan terbuka. Jadi, apa mungkin terjadi sesuatu seperti yang disebut-sebut itu (perselingkuhan)?” ungkap Assegaf.
Motif utama pembunuhan Nasrudin memang diduga berasal dari pertemuan tersebut. Nasrudin menggunakan pertemuan itu sebagai daya tawar pada Antasari untuk menindaklanjuti laporan korupsinya.
Diduga, Antasari tidak tahu bahwa Rani sudah dinikahi secara siri oleh Nasrudin. “Tolong dilogika, apa mungkin pintu terbuka ada yang disembunyikan. Pak Antasari juga sedang menunggu tamu,” kata Assegaf. Namun, polisi tidak mempermasalahkan jawaban kubu Antasari itu. Sebab, penyidik sudah memiliki bukti kuat untuk mengungkap kasus tersebut. “Tinggal menunggu waktu untuk dibuka saja,” ujar seorang polisi.
Lokasi kamar 808 Hotel Grand Mahakam yang diduga menjadi tempat pertemuan Antasari dan Rani tidak sulit mencarinya. Kamar itu bercat putih dengan nomor pelat berwarna keemasan. Penjagaan di hotel tersebut cukup ketat. Selain kamera CCTV yang dipasang di setiap sudut, petugas hotel berjaga dan berkeliling secara berkala.
Kamar tempat pertemuan berada di sisi kiri. Begitu ke luar dari lift, terdapat lorong yang menuju ke kiri dan kanan. Kamar nomor 808 berada di lorong sisi kiri berurutan dari nomor 801 hingga 808. Sementara–itu, di lorong sebelah kanan, terdapat kamar 819-830. Total kamar 156 buah. Tarif hotel tersebut berkisar USD 190-USD 450. Namun, harga kamar 808 dilaporkan sekitar USD 250. Selain itu, terdapat pilihan ruang serbaguna. Restoran terdapat di lantai M, di atas lobi hotel.
Pendalaman motif pembunuhan oleh penyidik memang perlu untuk melengkapi berkas. Apalagi, para tersangka disangka dengan pasal 340, yakni pembunuhan berencana yang membutuhkan bukti-bukti detail dan lengkap.
Kemarin Antasari Azhar diperiksa selama 7, 5 jam. Mantan jaksa itu dibawa keluar dari rutan narkoba ke ruang pemeriksaan di gedung utama direktorat narkoba pukul 13.00 dan berakhir pukul 20.30. Antasari dicecar 48 pertanyaan. “Masih pendalaman-pendalaman,” ujar Juniver setelah mendampingi kliennya.
Menurut Juniver, Antasari ditanya soal perkenalan dengan Rani, Sigid, dan Wiliardi. “Ditanya soal hubungan-hubungan,” katanya. Setelah diperiksa, tadi malam istri Antasari -Ida Laksmiwati- menjenguk suaminya dengan membawa keripik dan buku-buku bacaan. Dia didampingi pengacara Ari Yusuf Amir.
Di tempat terpisah, Kapolri Jendral Bambang Hendarso Danuri juga sudah memerintahkan agar penyidik benar-benar teliti. “Apakah dengan sesederhana itu, harus ada yang hilang nyawa,” kata Bambang Hendarso di Markas Besar Kepolisian, Jalan Trunojoyo, Jakarta, kemarin.
Bambang Hendarso yakin penyidik bisa menuntaskan kasus pembunuhan Nasrudin. “Penyidik dengan ketelitiannya mampu mengungkap jaringan sampai aktor intelektual,” ujarnya.
Terkait dengan keterlibatan Komisaris Besar Williardi Wizar, Bambang Hendarso mengatakan bahwa polisi akan bertindak tegas. “Siapa pun yang melanggar hukum kita tindak. Kalau ada anggota Polri yang terlibat apa pun (tindak pidana), akan kita tindak,” tegasnya.
Kombespol Wiliardi Wizar saat ini sudah dicopot dari jabatannya sebagai kepala Subbidang Pariwisata Direktorat Pengamanan Objek Khusus Babinkam Polri. ”Sudah, sekarang sudah tidak punya jabatan lagi,” katanya.
Soal status Antasari di KPK, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pagi ini akan menandatangani keppres pemberhentian sementara ketua KPK tersebut. Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana mengatakan, tadi malam draf keppres tersebut baru diserahkan ke presiden. ”Insya Allah, Kamis pagi akan ditandatangani,” kata Denny kemarin.
Sebelum memulai rapat kabinet di Kantor Presiden, kemarin SBY meminta tim hukumnya mengkaji dan meneliti secara tepat terhadap UU KPK terkait akan dikeluarkannya keppres pemberhentian sementara ketua KPK.
Menurut SBY, Mensesneg telah melaporkan kasus tersebut. ”Sudah ada surat dari Kapolri yang baru saja masuk untuk status dari Saudara Antasari yang diduga terlibat dalam murder case. Itu pada prinsipnya akan kami proses pada mekanisme yang berlaku,” kata SBY.
SBY memerintah stafnya mengecek terlebih dahulu aturan dan undang-undangnya. ”Biasanya kalau pejabat pemerintah yang lain diberhentikan sementara apabila sudah dinyatakan sebagai terdakwa. Tapi, barangkali ada aturan khusus dalam UU KPK,” kata SBY.
Selain itu, SBY meminta aparat penegak hukum bisa terus menjalankan tugas dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku. ”Mari kita biasakan kita bekerja atas sistem dan UU yang berlaku, bukan karena tekanan siapa itu,” kata SBY.
LPSK Siap Lindungi Rani
Sebagai saksi kunci, Rani Juliani berhak mendapatkan perlindungan yang memadai dari lembaga yang memang berwenang secara khusus dalam menangani perlindungan saksi. Di Indonesia, lembaga tersebut sudah ada, yakni Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, sebagai saksi kunci, Rani rentan mendapatkan ancaman dan teror. ”Saksi semacam itu tentu perlu diberi perlindungan,” kata Abdul Haris.
Menurut Haris, kepolisian sebenarnya juga berhak memberikan perlindungan kepada saksi. Namun, kepolisian harus bisa meyakinkan publik bahwa Rani benar-benar dalam keadaan aman. ”Kami menyambut baik langkah polisi melindungi saksi kunci. Saya berharap, perlindungannya sesuai,” kata alumnus Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Jogjakarta itu.
Hanya, seandainya Rani atau keluarganya membutuhkan perlindungan yang langsung dari LPSK, Haris menyatakan siap. ”Kami bisa memberikan perlindungan jika dikehendaki oleh saksi atau keluarga saksi, atau pihak penegak hukum,” kata mantan aktivis Elsam itu.
Dalam undang-undang, kata Haris, LPSK harus bersifat pasif, menunggu permohonan. LPSK tidak bisa proaktif memberikan perlindungan jika saksi yang bersangkutan tidak menghendaki.
Read More...
Summary only...